Pengaruh KUHP Baru terhadap Penangkapan Demonstran dan Kebebasan Berpikir
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 6 Desember 2023, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dengan 37 Bab dan 624 pasal, KUHP ini akan berlaku mulai tahun 2025 setelah masa jeda tiga tahun. Namun, sejumlah pasal dalam KUHP ini dinilai kontroversial, terutama terkait dengan kebebasan berpikir dan penangkapan demonstran.
Pasal yang Dinilai Rawan: “Pasal Karet” dan Ancaman bagi Kebebasan Berekspresi
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 256, yang mengatur tentang unjuk rasa. Dalam versi terbaru RKUHP, pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pemahaman yang ambigu tentang istilah “mengganggu pelayanan publik” membuat pasal ini dinilai sebagai “pasal karet”. Hal ini memicu kekhawatiran dari aktivis dan mahasiswa, yang khawatir bahwa aksi protes mereka bisa dianggap melanggar hukum.
Pelarangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila

Selain itu, KUHP baru juga mencakup pasal yang melarang penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pemikiran kritis atau ide-ide yang berbeda bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Contohnya, belajar paham Marxisme bisa dianggap bertentangan dengan Pancasila, sehingga berpotensi menyebabkan penahanan.
Kekhawatiran atas Kriminalisasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Sejumlah aktivis juga mengkhawatirkan bahwa pasal-pasal kohabitasi dalam KUHP baru bisa digunakan untuk mengkriminalisasi perempuan korban kekerasan seksual. Dalam beberapa kasus, korban kekerasan seksual bisa justru dianggap sebagai pelaku zina jika tidak ada bukti kuat. Hal ini memperparah kesenjangan dalam sistem hukum dan mengurangi perlindungan terhadap perempuan.
Tantangan bagi Kebebasan Berpikir dan Demokrasi

Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa pengesahan KUHP baru merupakan “pukulan signifikan bagi kemajuan Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.” Pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta lembaga negara, dinilai dapat menghambat kebebasan berbicara dan mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai.
Proses Legislasi yang Dinilai Terburu-buru

Beberapa lembaga seperti LBH Jakarta dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyampaikan kekecewaan terhadap proses legislasi yang dianggap terburu-buru. Mereka menilai bahwa draft KUHP masih memiliki banyak pasal bermasalah yang bersifat antidemokrasi.
Revisi UU HAM yang Masih Dalam Proses

Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengungkapkan bahwa revisi UU HAM saat ini sudah masuk ke dalam program legislasi nasional di DPR tahun 2025-2029. Tujuan utamanya adalah agar penegakkan HAM dapat optimal dan efektif. Namun, proses revisi ini masih dalam tahap diskusi dan belum sepenuhnya selesai.
Kesimpulan

KUHP baru yang disahkan oleh DPR RI menunjukkan upaya pemerintah untuk merevisi sistem hukum yang sudah usang. Namun, kekhawatiran terhadap ancaman terhadap kebebasan berpikir dan penangkapan demonstran tetap menjadi isu penting. Diperlukan keseimbangan antara menjaga ketertiban dan menjunjung nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.